IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025) mengutip Harian Disway.
BACA JUGA: Ledakan SpaceX Starship Ganggu Lalu Lintas Udara, FAA Lakukan Investigasi
Setyo menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa KPK tergesa-gesa dalam menangani kasus ini.
“Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, nggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” ungkap Setyo.
Setyo menambahkan bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersangka lainnya, yakni Advokat PDIP Donny Istiqomah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto Kristiyanto.
“Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” sambungnya.
Tim Kuasa Hukum Siap Hadapi KPK di Pengadilan
Dari berbagai sumber, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Johanes Tobing tampak membawa sejumlah berkas terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan menggunakan troli di Kantor KPK pada Jumat sore (7/3/2025).
Johanes Tobing menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang saat ini belum ditahan, sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
KPK kini menunggu keputusan penetapan jadwal persidangan dari pengadilan dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar.