Ikolom.Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BEM FH UMI) menyoroti dugaan praktik parkir liar di sekitar Skena Coffee Racing, yang berlokasi di kawasan Jalan Racing Centre, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Sorotan tersebut muncul setelah BEM FH UMI menerima laporan masyarakat serta melakukan pengumpulan informasi dan investigasi lapangan terkait aktivitas parkir di bahu jalan yang diduga menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Selain persoalan parkir, BEM FH UMI juga menyoroti dugaan penolakan pembayaran secara tunai di Skena Coffee Racing. Menurut mereka, hal tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BEM FH UMI menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan parkir dan penggunaan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataan sikapnya, BEM FH UMI mendesak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil verifikasi dan fakta di lapangan.
Sebagai bentuk pengawasan sosial dan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum, BEM FH UMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi terciptanya ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Makassar.
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam penyampaian aspirasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
