Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Berhasil Ditangkap KPK

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – KPK berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah melarikan diri sejak 2019.

Dilansir dari sumber detikcom di KPK pada Jumat (24/1/2025), Paulus ditangkap di Singapura.

Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapannya, meskipun KPK kini sedang menangani proses pemulangan Paulus.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019, tetapi keberadaannya saat itu masih misterius.

KPK menduga Paulus terlibat dalam manipulasi proyek e-KTP dengan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya. Mereka diduga menyepakati pembagian fee 5 persen yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Perusahaan yang dipimpin oleh Paulus Tannos diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek suap e-KTP. Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim pada kasus Setya Novanto, diketahui PT Sandipala Arthaputra mendapatkan keuntungan sekitar Rp 145,85 miliar dari proyek tersebut.

Pada 2023, KPK mengonfirmasi bahwa mereka mengetahui keberadaan Paulus, tetapi belum bisa menangkapnya karena Paulus telah mengganti nama dan kewarganegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *