IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bersikukuh bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum,” ujar Hasto kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA: Evaluasi Awal Jabatan, Wali Kota Makassar Singgung Dewan dan Direksi Perusda yang tidak Capai Target
Menurut Hasto, isi dakwaan yang disampaikan jaksa tampak seperti daur ulang dari perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang sebelumnya menjerat sejumlah kader PDIP, seperti Saeful Bahri, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena ada kepentingan politik di luarnya,” tambahnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan dirinya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap hakim akan bertindak adil dalam memutuskan perkara ini.
“Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto dakwaan melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mendakwa Hasto turut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi membuang ponselnya guna menghalangi penyidikan KPK.
Tak hanya itu, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Dalam kasus suap ini, jaksa menyebut Hasto bersama-sama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang tersebut melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Perbuatan Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.