Dengan Tangan Terikat, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Dengan Tangan Terikat, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol, menandai statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyatakan kesiapannya apabila harus ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Resmi Emban Amanah dari Rakyat Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler Menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030

Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan dan menyatakan harapannya agar demokrasi tetap berjalan dalam situasi ini.

“Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” tambahnya.

Hasto juga menekankan bahwa dirinya tidak menduduki jabatan sebagai pejabat negara dan menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak merugikan negara.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, ia juga dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Dengan penahanan ini, Hasto menambah daftar panjang tokoh politik yang berurusan dengan KPK. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalaninya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *