Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar: Layak Jadi Contoh Nasional

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Program ini menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui program tersebut.

“Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemeritnah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful.

Ia menyebut capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Makassar telah mencapai 54,33 persen atau jauh di atas rata-rata nasional sebesar 31 persen.

“Harapannya ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti bahwa negara hadir memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rentan,” harapnya.

Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan usaha bagi penerima manfaat.

“Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kota Makassar yang dinilai menjadi daerah pertama yang memberikan perlindungan lengkap kepada pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami ingin daerah lain juga meniru langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan,” terangnya.

Menurut Saiful, penempatan agen Perisai hingga tingkat RT dan RW merupakan inovasi yang efektif karena berada paling dekat dengan masyarakat.

“Agen Perisai nantinya tidak hanya mengakuisisi peserta baru, tetapi juga membantu literasi, memberikan informasi dasar layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengingatkan peserta terkait pembayaran iuran,” katanya.

Ia optimistis kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat perlindungan sosial sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar hari ini menjadi contoh bagaimana perlindungan sosial dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

“Surat edaran tersebut mengamanahkan kepada seluruh camat se-Kota Makassar untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.

Menurut Zainal, agen Perisai akan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM.

“Agen Perisai diharapkan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya.

“Mereka juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dari kalangan pekerja mandiri maupun sektor informal,” jelasnya.

Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk memberikan perlindungan kepada 81.466 pekerja rentan melalui program JKK dan JKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga memperoleh perlindungan JHT.

“Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan,” jelasnya.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjutnya.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar.

“Dengan adanya agen Perisai di setiap RW, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Selain memperluas kepesertaan, pembentukan agen Perisai juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Karena agen Perisai dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang mereka jalankan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *