Ikolom.Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepastian itu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang terkumpul. Dilansir dari Liputan6.com, (4/9/2025).
“Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp 1,98 triliun. Angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Februari 2025, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 600,64 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas dan setara kas, setelah dikurangi jumlah utang.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah kekayaan Nadiem mengalami penurunan signifikan. Pada Desember 2023, ia melaporkan harta Rp 906,05 miliar, sementara pada Desember 2022 mencapai Rp 4,8 triliun.