IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21.560.840.634.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025) mengutip IDN Times.
BACA JUGA: Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Sebabkan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Meski telah berstatus tersangka, Haniv belum ditahan oleh KPK. Saat ini, tim penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
“Termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV,” tambah Asep.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana gratifikasi yang diterima Haniv dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.