Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Sekjend PDIP Hasto. (FOTO: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan ini diajukan setelah Hasto ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

BACA JUGA: Strategi Wali Kota Makassar dalam Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” ungkap Setyo saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, 25 Februari 2025, dikutip Liputan6.com.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan penangguhan tersebut kini diserahkan kepada penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” jelasnya.

Reaksi dari PDIP

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR memicu reaksi dari internal PDIP. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menilai bahwa tindakan KPK dalam menahan Hasto tidak mendesak, mengingat Hasto selalu kooperatif dan tengah menjalani proses praperadilan.

“Pak Hasto selama ini selalu bersikap kooperatif dan saat ini sedang dalam proses praperadilan. Kami berharap KPK dapat mempertimbangkan hal ini secara objektif,” ujar Ronny.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan evaluasi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *