IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak pelimpahan berkas perkaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya, Maqdir Ismail, usai mendampingi Hasto dalam proses penyerahan berkas.
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025) mengutip iNews.id.
BACA JUGA: Semarak Ramadan 2025: Tunaikan Ibadah dan Tradisi
Maqdir menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada keputusan KPK yang tidak mengabulkan permintaan Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum pelimpahan berkas.
“Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Menurut Maqdir, KPK beralasan bahwa surat permohonan dari Hasto belum diterima, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mengondisikan agar calon legislatif PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan kasus tersebut. Hingga kini, tim kuasa hukum Hasto terus berupaya mengajukan berbagai keberatan atas proses hukum yang berjalan.