Ini Alasan KPK Belum Menahan Sekjend PDIP Hasto

Sekjend PDIP Hasto. (FOTO: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) mengutip Liputan6.com.

BACA JUGA: KPK Beri Klarifikasi Kasus CSR Bank Indonesia: Belum Ada Tersangka

Walaupun Hasto sudah diperiksa, namun masaih ada nama saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas dia.

Hasto Kristiyanto juga masih akan dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya di KPK.

“Apakah akan dipanggil kembali? Ya pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau, fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” tandas Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *