Jaksa KPK Dalami Pernyataan Pimpinan Lama Soal Hasto: “Siapa yang Berani Mentersangkakan Hasto?”

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pernyataan kontroversial yang diduga pernah disampaikan oleh salah satu pimpinan KPK terdahulu terkait Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut diduga diucapkan dalam forum ekspose atau gelar perkara: “Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto?”.

BACA JUGA:


Ketua Panja LKPJ DPRD Sulsel Kritik Kinerja Pemprov TA 2024: Output Minim, Anggaran Besar


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Jaksa KPK Takdir Suhan mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK, yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami butuh penegasan… apakah ada statement ‘Siapa yang berani Hasto tersangka’? Bisakah disampaikan secara lebih rinci?” tanya Takdir kepada Arif, dikutip CNN Indonesia.

Arif membenarkan adanya pernyataan itu. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK saat itu sebelum ekspose ditutup. Saat itu, Ketua KPK definitif, Firli Bahuri, sedang berada di luar kota.

“Sebelum ekspose ditutup, Plt Ketua menyampaikan pernyataan seperti yang Bapak sampaikan tadi, ‘Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto’,” ungkap Arif.

Pada masa itu, posisi Plt Ketua KPK dijabat Nawawi Pomolango. Di bawah kepemimpinannya, Hasto memang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Namun, di bawah kepemimpinan KPK saat ini (2024–2029) yang dipimpin Setyo Budiyanto dan jajaran barunya, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus: dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku yang buron sejak 2020. Ia juga didakwa memberi suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar membantu meloloskan Harun sebagai anggota DPR.

Hasto disebut memberikan suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Dari keempatnya, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum lebih lanjut, Saeful telah divonis bersalah, dan Harun masih buron.

Satu nama lain yang juga telah menyelesaikan proses hukum adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *