IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.
“Biro Hukum KPK telah mempersiapkan semua materi yang diperlukan untuk menghadapi gugatan ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada hari yang sama. Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait kehadiran tim hukum KPK di sidang perdana ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Permohonan praperadilannya telah tercatat di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait telah dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025,” jelas Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
PDI-P Siap Hadapi KPK dengan 12 Pengacara
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi KPK dalam praperadilan ini. Tim hukum PDI-P, yang terdiri dari 12 pengacara, akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
“Kami sudah siap. Semua bukti telah dipersiapkan dan akan disampaikan selama proses persidangan,” ujar Ronny dalam pernyataan resmi pada Selasa, 21 Januari 2025. Ia tidak memerinci identitas para pengacara yang terlibat.
Ronny juga mengimbau seluruh keluarga besar PDI-P untuk tetap tenang selama proses hukum berlangsung, seraya menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum. “Kita bersama-sama berjuang melalui jalur hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, tidak benar,” tegasnya.