IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Dengan keputusan tersebut, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
BACA JUGA: Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Alasan Gagalnya Program Food Estate
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa putusan ini bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi terhadap SYL akan segera dilaksanakan.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sesuai putusan majelis hakim. Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK),” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
KPK Apresiasi Putusan MA
Tessa juga menyampaikan apresiasi KPK terhadap amar putusan majelis hakim kasasi yang menolak permohonan SYL. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum, termasuk masyarakat yang aktif memberikan data dan informasi.
“Selain memberikan efek jera, penerapan hukuman uang pengganti juga menjadi instrumen penting dalam memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
KPK berharap, kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam upaya mencegah korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Amar Putusan MA
Dalam amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo. Meski begitu, MA melakukan perbaikan redaksi dalam amar putusan terkait rincian pembayaran uang pengganti.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Dengan begitu, SYL tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara dan dirampas untuk negara. Jika tidak mampu membayar, SYL harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana, didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.
Riwayat Hukuman SYL
Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44,26 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hanya memvonis SYL 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
Vonis awal tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
Modus Korupsi dan Pemerasan
Dalam kasus ini, SYL terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan senilai total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama 2020–2023.
Aksi pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
KPK menegaskan bahwa pemerasan dalam jabatan seperti ini menjadi fokus utama pencegahan korupsi ke depan.
“Kami berharap langkah-langkah perbaikan manajemen ASN dan pengawasan internal lembaga bisa segera diterapkan, agar praktik korupsi seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Tessa.