Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soal koordinasi penanganan kasus Google Cloud dan Petral dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menekankan yang paling penting adalah kasus-kasus tersebut bisa ditangani secara efektif, tanpa terhambat tarik-menarik antar-aparat penegak hukum.
“Pada dasarnya kami terkait dengan penanganan perkara ini yang paling penting adalah perkara tersebut ditangani, siapapun yang menanganinya, apakah itu pihak Kejaksaan Agung ataupun KPK. Jadi jangan sampai karena ada tarik-menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Kamis (20/11/2025).
Asep menjelaskan, Pasal 50 Undang-Undang KPK mengatur bagaimana kasus yang sama ditangani oleh dua aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan dilakukan oleh pihak yang lebih dulu memulai tahap penyidikan, sementara pihak lain akan mendukung proses tersebut.
“Nah, solusinya adalah di sana disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan duluan menangani, nah maka itu akan di-support oleh APH yang lain,” jelas Asep.
Dia menambahkan, KPK tidak memonitor kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, hingga Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan Chromebook.
“Maka kami tunduk kepada pasal 50 pada undang-undang. Jadi sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” imbuhnya.
Asep menegaskan kasus Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook, karena Chromebook adalah perangkat keras sementara Google Cloud digunakan sebagai penyimpanan data. Demi efektivitas penanganan, pimpinan KPK memutuskan pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejaksaan.
“Sehingga tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya pimpinan menyatakan, ya dalam ekspos dan ini ekspos ya, tidak hanya ini jadi ekspos di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara eh Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” ungkap Asep.
Kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemdiktisaintek awalnya ditangani KPK. Pengadaan ini terjadi saat pandemi COVID-19. Pada saat yang bersamaan, Kejagung juga menindak kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di instansi yang sama, termasuk menetapkan Mantan Mendikbudsaintek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Budi menambahkan alasan pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejagung karena terdapat irisan yang erat dengan kasus Chromebook, sehingga proses penyidikan bisa berjalan lebih efektif.
“Kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung, karena memang irisannya sangat kuat,” ujar Budi.
Sementara itu, terkait kasus pengadaan minyak mentah di Petral, Kejagung sempat menyatakan mulai menyelidiki dugaan korupsi pada 10 November 2025. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu membuka penyidikan kasus pengadaan minyak oleh Petral, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012-2014, dengan tersangka Chrisna Damayanto, Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina periode tersebut.
Kini kasus minyak mentah di Petral sepenuhnya ditangani KPK. Budi menjelaskan, penyidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta menelusuri dokumen, data, dan informasi, termasuk bekerja sama dengan CPIP Singapura.
“KPK telah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mempelajari tentunya dokumen, data, dan informasi terkait dengan pengadaan minyak mentah tersebut. Termasuk juga KPK tidak hanya menelusuri di dalam negeri, KPK juga telah berkoordinasi salah satunya dengan CPIP Singapura untuk mendapatkan data informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” papar Budi.
Budi mengapresiasi Kejagung yang menyerahkan penanganan kasus Petral kepada KPK, menyebut hal itu sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.
“Dengan dilimpahkannya penyidikan serupa oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung tentu ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk kemudian saling mendukung antar-APH (aparat penegak hukum),” tutur Budi.
