Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim). Pada Senin (22/9/2025), sejumlah saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Dilansir detik.com
Salah satu saksi yang hadir adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Liendha Andajani. Selain Liendha, terdapat lima saksi lain yang turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu:
- Gusti Putu Artana, PNS/Kabag PBJ/Ketua Pokja
- Harry Ilmar, Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kolaka Timur
- Dany Adirekson, PNS/Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur
- Haeruddin, PNS
Nia Nursania, Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
Dugaan KPK, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek yang nilainya mencapai Rp 126 miliar. Dari jumlah itu, ia diduga telah menerima Rp 1,6 miliar.