IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidik dapat menempuh upaya jemput paksa apabila kedua legislator tersebut kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025) dikutip Kompas.com.
BACA JUGA:
Erick Thohir Tegaskan Komitmen Batasi Masa Jabatan Ketum PSSI: “Organisasi Sehat Butuh Regenerasi”
Tessa menjelaskan bahwa ketidakhadiran Charles dan Fauzi dalam pemeriksaan hari ini disampaikan secara resmi, dengan alasan adanya agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya. Keduanya pun meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
Panggilan hari ini merupakan yang kedua bagi Charles dan Fauzi. Sebelumnya, mereka juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa hanya sekitar 50 persen dari total anggaran CSR yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Misalnya ada dana CSR 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini yang menjadi masalah, karena dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR lain dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori.