Ikolom.Jakarta – Putra Presiden Ketiga BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan mobil Mercedes Benz milik ayahnya yang sebelumnya disita lembaga antirasuah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025), dikutip dari suara.com.
Ilham, yang pernah maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024, mengatakan telah mengembalikan uang pembayaran mobil dari Ridwan Kamil.
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujarnya.
RK diduga membeli mobil BJ Habibie dengan cara mencicil menggunakan dana hasil korupsi pengadaan iklan di BJB. Menurut Ilham, KPK menjanjikan pengembalian mobil akan dilakukan pekan ini, dengan pemeriksaan kali ini lebih menitikberatkan pada teknis pengembalian. Ia menyebut hanya diperiksa sekitar 30 menit.
“Mengenai mobil saja, penyerahan mobil saja, kalau saksi itu yang kemarin, sekarang gak ada lagi, sudah selesai,” ucapnya.
Namun, Ilham menambahkan mobil tersebut tidak bisa langsung diambil karena masih ada persoalan di bengkel yang ditunjuk RK untuk restorasi.
“Itu nanti antara saya dengan bengkel, dan saya dengan Pak RK. Jadi bukan lagi dengan KPK,” tutur Ilham.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa mobil Mercedes Benz 280 SL yang disita terkait kasus dugaan korupsi di BJB pernah dimiliki BJ Habibie.
“Kalau tidak salah, karena itu yang menjadi nilainya itu adalah, saya tidak apakah itu mobilnya ada, berada di siapa ya, tapi yang menjadikannya bernilai kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papa-nya (Ilham Habibie),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK diketahui menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan Ridwan Kamil, termasuk Mercedes Benz 280 SL yang kini berada di sebuah bengkel. Meski demikian, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka. Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat korupsi pada penempatan dana iklan BJB.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan tersangka lain, antara lain Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Menurut Budi, pada 2021–2023 BJB menyiapkan Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online. Dari jumlah itu, enam perusahaan menerima aliran dana: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga proses penunjukan agensi tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga muncul selisih pembayaran yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan adanya timbal balik dalam pengadaan tersebut, di mana panitia pengadaan diduga mengatur pemenang iklan untuk rekanan tertentu.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucapnya.