Headlines

KPK Awasi Pemulihan Aset Eks RS Sumber Waras, Dukung Rencana Pembangunan RS Tipe A Internasional

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mengawasi proses pemulihan aset eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat senilai Rp1,4 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan lembaga antikorupsi agar pengelolaan aset publik di sektor kesehatan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau lahan seluas 36.410 meter persegi atau sekitar 3,6 hektare pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan lahan eks RS Sumber Waras sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe A berstandar internasional.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menekankan pentingnya mempercepat pengamanan serta pemanfaatan aset publik agar tidak kembali mangkrak. Menurutnya, pemulihan aset daerah bukan semata urusan keuangan, tetapi juga upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan.

“Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” kata Linda melalui keterangan tertulis, dikutip Inilah.com, Selasa (28/10/2025).

Linda juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif. Ia menilai, Pemprov DKI perlu memperkuat koordinasi lintas sektor dan aspek teknis untuk menjamin seluruh tahapan pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai langkah awal, Linda menyarankan agar Pemprov DKI segera menyiapkan rencana induk pembangunan rumah sakit, termasuk pengaturan zonasi lahan dan penyediaan infrastruktur pendukung. Salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan akses jalan menuju area eks RS Sumber Waras.

“Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit, sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” jelas Linda.

Rencana pembangunan RS Tipe A tersebut sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup 29 proyek prioritas baru di sektor kesehatan. Proyek ini berfokus pada pembangunan rumah sakit modern dan lengkap di berbagai wilayah, termasuk dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan.

Linda menegaskan bahwa tahapan saat ini merupakan momen penting yang menandai peralihan dari perencanaan menuju pelaksanaan di lapangan.

“Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar pengalaman hukum di masa lalu dijadikan pelajaran berharga bagi Pemprov DKI, khususnya dalam proses pengadaan tanah, pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan begitu, pencegahan korupsi dapat diterapkan secara berkesinambungan di setiap tahapan pembangunan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, menyambut baik pendampingan yang diberikan KPK. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga ini memperkuat tata kelola aset daerah untuk kepentingan publik.

“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” kata Puji.

Lebih lanjut, Puji berharap pembangunan RS Tipe A di kawasan eks Sumber Waras menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan publik. Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK menandakan fungsi koordinatif lembaga antirasuah tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *