Ikolom.Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri mekanisme pemberian uang dari pihak swasta kepada tersangka penerima gratifikasi, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus mengurai pola aliran dana yang diduga berasal dari pihak swasta tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari para pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Inilah.com, Rabu (14/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik pemberian uang sebelum proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI direalisasikan. Skema tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus”, yakni dana yang diserahkan lebih awal tanpa jaminan proyek akan diperoleh.
“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” kata Budi.
Meski pola tersebut dinilai menyerupai tindak pidana suap, hingga kini penyidik masih menerapkan sangkaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini masih akan terus didalami. Sampai dengan saat ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B Besar atau Gratifikasi dengan Tersangka satu orang, yaitu Saudara MC,” ucap Budi.
Untuk memperdalam penyidikan terkait praktik “uang hangus”, KPK memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memanggil Zakaria, wiraswasta yang juga mantan staf Ma’ruf Cahyono. Selain itu, Heri Herawan, S.H., PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal MPR RI, serta Burham Wahyono, S.E., PNS di Sekretariat Jenderal MPR RI, turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan saksi berlanjut pada Rabu (14/1/2026) dengan memanggil Suparman alias Mamen, PNS staf akomodasi Biro Umum MPR RI; Fauzul Akhyar, wiraswasta; serta M. Fahmi, PNS yang pernah menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai gratifikasi dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.