KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa dalam keterangannya kepada media.

BACA JUGA:


Fraksi PKS DPRD Sulsel Sesalkan Ketidakhadiran Gubernur dalam Rapat Paripurna


Meski begitu, Tessa belum merinci hasil dari penggeledahan tersebut. Ia menyebut seluruh informasi lanjutan akan disampaikan usai penggeledahan rampung dilakukan.

“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari skandal dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ke kelompok masyarakat.

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ungkap Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) mengutip Kompas.com.

Tiga dari empat tersangka penerima disebut berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf mereka. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua sisanya pejabat publik.

KPK belum mengungkap identitas para tersangka secara resmi.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *