IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 12 April 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sebuah sepeda motor milik Ridwan Kamil.
Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu belum memberikan rincian mengenai jenis sepeda motor yang disita.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Asep kepada wartawan.
BACA JUGA:
Presiden Prancis Siap Ambil Langkah di PBB untuk Akui Negara Palestina
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Ridwan Kamil diketahui memiliki lima unit sepeda motor, yaitu:
– Royal Enfield Classic 500 Battle Green 2017 – Rp 78.000.000
– Honda Beat Matic 108 (2018) – Rp 8.200.000
– Kawasaki W175 (2019) – Rp 21.500.000
– Honda CBR Second (2019) – Rp 21.500.000
– Vespa Matic (2022) – Rp 41.700.000
Dari daftar tersebut, sepeda motor termahal milik Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500, sementara yang paling murah adalah Honda Beat Matic.
Selain sepeda motor, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep, dikutip dari Antara.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ridwan Kamil belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut. KPK pun belum mengumumkan secara rinci perkembangan status hukum dari penyidikan kasus ini.