Headlines

KPK: Kredit Fiktif LPEI ke PT Petro Energy Rugikan Negara Rp846,9 Miliar

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) menyebabkan kerugian negara mencapai Rp846,9 miliar.

BACA JUGA: Kalah dari Australia, Erick Thohir Tetap Optimis Indonesia Lolos ke Piala Dunia

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1 PT Petro Energy sebesar USD18,07 juta atau setara dengan Rp297,8 miliar.

“Jumlah kerugian keuangan negara mencapai USD18,07 juta dan Rp549,1 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Sebagai tindak lanjut penyidikan, KPK telah menahan tiga petinggi PT Petro Energy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), resmi ditahan pada Kamis (20/3/2025).

“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini,” kata Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal keuangan yang merugikan negara dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *