Headlines

KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rekan Kerja Disesuaikan

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi anyar ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan. Selain itu, pegawai negeri maupun penyelenggara negara diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi.

Batas Nominal Gratifikasi Naik

Salah satu perubahan penting menyangkut penyesuaian nilai batas gratifikasi. Untuk hadiah pernikahan serta upacara adat atau keagamaan, batas maksimal yang sebelumnya Rp1 juta kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.

Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberian atau maksimal Rp1 juta dalam setahun, kini diperlonggar menjadi Rp500 ribu per pemberian dengan total Rp1,5 juta per tahun.

Dalam regulasi terbaru ini, KPK juga menghapus ketentuan batas nominal untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun.

Alasan Perubahan Aturan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perubahan nilai mata uang.

“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026) dilansir Kompas.com.

Ia menilai batas nilai lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” sambungnya.

Setyo berharap aturan tersebut mampu mencegah praktik suap sejak dini, terlebih dengan adanya kewajiban pelaporan dalam batas waktu tertentu.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ucap dia.

Upaya Pencegahan Korupsi

Secara terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai aturan ini penting karena Undang-Undang belum mengatur secara teknis mengenai batas nilai gratifikasi.

Ia menegaskan bahwa regulasi turunan diperlukan untuk memperkuat pencegahan korupsi.

“Aturan gratifikasi sejatinya memang upaya pencegahan korupsi terkait dengan meminimalisir adanya penerimaan penyelenggara negara atau ASN yang menerima sesuatu terkait dengan kewenangan atau jabatannya,” kata Yudi saat dihubungi, Rabu.

Menurut Yudi, KPK telah menangani banyak kasus gratifikasi bernilai ratusan miliar rupiah yang berujung pada proses penyidikan. Oleh sebab itu, ia menilai penyesuaian aturan ini merupakan langkah strategis.

“Jadi penyesuaian KPK sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *