KPK Panggil Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Inhutani V

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro (WK), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku mantan Dirut Perum Perhutani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Selain memeriksa Wahyu Kuncoro, yang saat ini menjabat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai di Kementerian BUMN, Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial SA sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 13 Agustus 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady merupakan tersangka penerima suap.

Pada saat pengumuman penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *