KPK Periksa Eks Kuasa Hukum SYL dalam Kasus TPPU

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik KPK memanggil mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang (RA), untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA:Rusia Tolak Gencatan Senjata Penuh, Serangan ke Ukraina Berlanjut

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip detikcom.

Pemeriksaan Rasamala Aritonang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus Syahrul Yasin Limpo: Pemerasan, Gratifikasi, dan Pencucian Uang

KPK sebelumnya telah menjerat SYL dengan tiga sangkaan, yaitu:

1. Pemerasan

2. Gratifikasi

3. Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menghukum SYL 10 tahun penjara, namun KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonannya ditolak. MA tetap menghukumnya 12 tahun penjara dengan sedikit perubahan dalam redaksi pembebanan uang pengganti.

Kasus Pencucian Uang Masih Bergulir

Sementara kasus pemerasan dan gratifikasi telah memiliki putusan final, kasus pencucian uang SYL masih dalam tahap penyidikan. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *