Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Salah satu yang dipanggil hari ini adalah Ketua DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama RM Ketua DPP Hiswana Migas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Inilah.com, Senin (5/1/2026).
Rachmad Muhamadiyah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, KPK menyelidiki proyek digitalisasi SPBU yang meliputi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) serta Automatic Tank Gauge (ATG), yakni sistem elektronik yang berfungsi memantau dan mengukur volume bahan bakar di dalam tangki SPBU secara real time.
Penyidik saat ini mendalami paket pengadaan sistem EDC dan ATG yang dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia (Persero). Hasil dari proyek tersebut kemudian digunakan di lingkungan PT Pertamina.
Kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024. Selanjutnya, pada Januari 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Memasuki Agustus 2025, proses penyidikan disebut hampir rampung, dengan KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka yang terlibat adalah Elvizar (EL). Ia juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai Rp3,6 triliun yang dikerjakan bersama Telkom, Elvizar berperan melalui PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Proyek tersebut turut melibatkan anak usaha Telkom, yakni PT Sigma dan PT PINS, dengan pembagian porsi pekerjaan yang berbeda-beda.
Meski program digitalisasi SPBU Pertamina dinilai memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan efisiensi penyaluran subsidi energi, KPK menegaskan tetap melanjutkan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.