Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara di Kejari Bekasi yang diduga terhubung dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai perkara yang telah ditangani Kejari Bekasi dan melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/1) malam.
Budi menyebutkan, tiga jaksa yang diperiksa tersebut masing-masing adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RTM diketahui bernama lengkap Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.
Sebelumnya, pada 18 Desember, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan mengamankan 10 orang. Sehari setelahnya, delapan orang di antaranya menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember, KPK mengumumkan penetapan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara seorang pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Empat hari berselang, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.