Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah dokumen dari Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) periode 2018–2024, berinisial RJS.
Penyitaan dilakukan setelah RJS menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2025.
“Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC (electronic data capture) dari saksi RJS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.
Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap RJS berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di Pertamina.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 20 Januari 2025, setelah naik dari tahap penyelidikan pada September 2024. Dalam kesempatan itu, KPK juga menyebut telah menetapkan sejumlah tersangka, meski identitasnya baru diungkap pada 31 Januari 2025, yaitu sebanyak tiga orang.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan proses penyidikan telah mendekati tahap akhir dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Pada perkembangan berikutnya, 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL), yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Diketahui, Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, sekaligus Direktur Utama perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.