KPK Tancap Gass Selesaikan Kasus Suap Hasto

Hasto Tersangka oleh KPK, Jubir PDIP: Akan Terbongkar Dugaan Keterlibatan Petinggi Negara yang Korupsi

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan tim penyidik segera bekerja optimal untuk menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dilansir dari CNN Indonesia, Hasto kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Harun Masiku.

Tak hanya itu, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah turut jadi tersangka dalam kasus ini.

“Tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut sehingga perkara tersebut bisa cepat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka sebagaimana disebut di atas.

“Pemeriksaannya tidak jauh dari apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, dan penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM [Harun Masiku] dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” ucap Tessa.

Sebelum Ronny, KPK lebih dulu memanggil dua orang saksi yang merupakan terpidana dalam kasus ini. Saat kasus terjadi, kedua orang saksi tersebut merupakan kader PDIP. Dua orang saksi tersebut yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Namun, Wahyu dan Tio meminta jadwal ulang pemeriksaan ke minggu depan.

“Siapa pun yang terlibat, baik itu saksi maupun tersangka untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan,” ucap Tessa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *