Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus yang digunakan dalam dugaan korupsi proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PP). Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan identitas orang lain untuk mengeruk keuntungan dari proyek tersebut.
“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), dikutip dari detik.com.
Menurut Budi, temuan ini terungkap setelah KPK memeriksa empat orang saksi terkait proyek di divisi EPC. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan identitas tersebut diduga bertujuan untuk melakukan pencairan dana proyek yang bersifat fiktif.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” jelasnya.
Empat saksi yang diperiksa oleh KPK hari ini meliputi:
1. Danang Adi Setiadji, diperiksa terkait perannya sebagai Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP
2. Junaidi Heriyanto, terkait perannya sebagai Manager Proyek MPP Paket 7
3. Darmawan Surya Kusuma, terkait perannya sebagai Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line
4. Sholikul Hadi, terkait perannya sebagai Manager Proyek Jayapura dan Kendari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang berlangsung selama tahun 2022–2023.
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12).
Selain itu, KPK juga telah mencegah dua orang dengan inisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Tessa.
Modus korupsi ini diduga melibatkan penerbitan proyek fiktif oleh oknum di internal PT PP. Meskipun proyek tersebut tidak pernah dikerjakan, tagihan tetap dikeluarkan dan dana tetap dicairkan sesuai dengan nilai proyek seolah-olah pengerjaan benar dilakukan oleh pihak ketiga.