KPU Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet dalam Pemilu 2024

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas private jet oleh jajaran KPU selama proses Pemilu 2024.

Dalam laporan tersebut, koalisi mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk indikasi penggelembungan nilai kontrak pengadaan pesawat jet pribadi yang mencapai Rp65 miliar, melebihi pagu anggaran sebesar Rp46 miliar. Pengadaan dilakukan melalui dua kontrak terpisah pada Januari dan Februari 2024.

“Hari ini kami melaporkan dugaan penyalahgunaan penggunaan private jet oleh KPU. Salah satunya kami temukan adanya kontrak yang nilainya melebihi pagu dan proses pengadaannya sangat tidak transparan,” ungkap peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip detikcom.

BACA JUGA:


India Gempur Bandara di Lahore, Pakistan Tembak Jatuh Drone Pengintai


Tak hanya itu, Koalisi juga menyoroti penggunaan private jet untuk perjalanan ke wilayah-wilayah yang dinilai masih bisa diakses dengan pesawat komersial. Menurut analisis mereka, dari 59 perjalanan yang tercatat, sekitar 60 persen menuju daerah yang bukan termasuk wilayah terluar atau tertinggal.

“Beberapa destinasi perjalanan dinas tersebut seperti ke Bali, Surabaya, Banjarmasin, hingga Malang, padahal bisa dijangkau pesawat reguler,” kata peneliti Trend Asia, Zakki Amali.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak membantah penggunaan private jet. Ia menyebut hal itu dilakukan untuk mempercepat proses distribusi logistik dan persiapan Pemilu 2024, mengingat waktu kampanye yang sangat singkat.

“Pemilu 2024 hanya memiliki waktu kampanye selama 75 hari. Maka, penggunaan private jet diputuskan sebagai bagian dari percepatan proses, termasuk rekrutmen jajaran ad hoc,” ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Afifuddin mengakui dirinya juga menggunakan private jet dalam perjalanan dinas ke Papua. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pengambilan keputusan terkait fasilitas tersebut, dan menyerahkan hal itu kepada kesekretariatan KPU.

“Bukan ranah saya untuk urusi soal penggunaan fasilitas, itu urusan kesekretariatan,” tegasnya.

KPK belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini, namun laporan tersebut membuka sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran lembaga negara dalam penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *