IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Keberadaan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lima tahun lalu, kembali mencuat usai disebut dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/5/2025), seorang penyelidik KPK mengungkap bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
BACA JUGA:
Iran Peringatkan AS: Negosiasi Nuklir Akan Gagal Jika Pengayaan Uranium Dilarang
Ia mengaku pernah menawarkan diri untuk ikut memburu Harun Masiku saat masih bertugas di lembaga antirasuah, namun tawaran itu ditolak oleh pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri.
“Pada tahun 2021, ketika kami akan disingkirkan dengan TWK, kami juga menawarkan untuk membantu menangkap Harun Masiku karena kami mendapatkan informasi keberadaannya. Tapi para pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri, tidak mau,” ungkap Novel, Sabtu (17/5/2025) dikutip detikcom.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan pada 2021 karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk Novel.
Ia menyebut penolakan terhadap upaya penangkapan Harun Masiku menunjukkan ketidaksiapan atau bahkan penolakan pimpinan saat itu untuk menuntaskan kasus tersebut.
“(Firli Bahuri) tidak merespons dan mendiamkan. Itu artinya dia tidak mau (Harun Masiku ditangkap). Selain itu, tim pencariannya juga semua disingkirkan lewat TWK,” tambahnya.
Novel mengaku tidak heran jika hingga kini Harun Masiku masih belum tertangkap. Ia bahkan yakin selama Firli Bahuri memimpin KPK, penangkapan Harun tidak akan terjadi.
“Saya yakin sekali bahwa Harun Masiku tidak akan ditangkap ketika pimpinan KPK adalah Firli dkk, dan ternyata memang benar,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan penyelidik KPK dalam sidang Hasto yang mengaku mengetahui lokasi Harun Masiku, Novel mendesak agar langkah konkret segera diambil.
“Semua buronan memang harus ditangkap, termasuk Harun Masiku,” pungkasnya.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019. Hingga kini, keberadaannya masih misterius dan menjadi simbol lambannya penegakan hukum di KPK dalam kasus-kasus tertentu.