MAGADARA Desak Kejelasan Polres Pelabuhan Makassar Terkait Dugaan Lolosnya Barang Cakar di Kota Makassar

Ikolom.Makassar – Mahasiswa Garis Depan Rakyat (MAGADARA) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa (09/06/2026) di depan Kantor Polres Pelabuhan Makassar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan masuknya barang cakar (pakaian bekas) ke wilayah Kota Makassar.

Dalam aksi tersebut, massa aksi mempertanyakan bagaimana barang cakar yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen resmi dapat masuk dan beredar di Makassar. MAGADARA menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap arus barang yang masuk melalui jalur pelabuhan.

Melalui orasinya, MAGADARA mendesak Polres Pelabuhan Makassar untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dugaan lolosnya barang cakar (pakaian bekas) tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan informasi yang beredar di masyarakat serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan dan penelusuran.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa transparansi informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan masuknya barang cakar ke wilayah Makassar.

Selain meminta kejelasan terkait dugaan masuknya barang cakar, MAGADARA juga mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

MAGADARA berharap Polres Pelabuhan Makassar segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dugaan lolosnya barang cakar di Kota Makassar serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *