IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Koordinator Hukum dan Imigrasi (Menko Hukum dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ya kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) mengutip CNN Indonesia.
BACA JUGA: Sempat Membaik, Paus Fransiskus Dikabarkan dalam Kondisi Kritis, Vatikan: Prognosis Belum Jelas
Yusril menyatakan akan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK tersebut. Ia juga mempersilakan Hasto untuk menggunakan haknya dalam membela diri selama proses hukum berlangsung.
“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.
KPK Resmi Menahan Hasto Kristiyanto
Pada hari ini, KPK resmi menahan Hasto. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, yang hingga kini berstatus buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain kasus suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.