IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Penundaan ini menuai respons dari kubu Hasto yang berharap keputusan tersebut bukan bagian dari strategi tertentu yang dilakukan oleh KPK.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/3/2025) mengutip Liputan6.com.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Tessa menjelaskan bahwa KPK melalui tim biro hukumnya telah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Hasto, yakni karena masih memerlukan persiapan lebih lanjut. Selain itu, Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan secara bersamaan.
Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tessa menyebut bahwa tim hukum KPK akan menghadapi sidang praperadilan jilid 2 tersebut hingga tuntas.
“KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan ini,” tegasnya.
Kubu Hasto Sebut Penundaan Bisa Jadi Akal-akalan
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyoroti penundaan sidang ini dan berharap bahwa langkah tersebut bukanlah bagian dari strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan terlebih dahulu.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Menurut Maqdir, kecurigaan ini muncul lantaran KPK tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan di saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hal ini dikhawatirkan akan membuat gugatan praperadilan otomatis gugur.
Kubu Hasto Minta KPK Ikuti Proses Praperadilan Hingga Tuntas
Maqdir menegaskan bahwa apabila benar KPK melakukan langkah tersebut, maka hal itu semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat Hasto.
“Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang,” tegasnya.
Ia berharap KPK mengikuti proses sidang praperadilan hingga selesai. Jika nantinya putusan praperadilan menolak permohonan Hasto, barulah KPK dapat melanjutkan proses hukum perkara pokoknya.
“Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini. Kemudian, kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara,” lanjut Maqdir.
Menurutnya, proses praperadilan ini sangat penting untuk menguji dasar hukum dari kasus yang dituduhkan kepada Hasto. Jika nantinya dalam perkara pokok tidak ditemukan bukti terkait suap atau obstruction of justice (OOJ), maka praperadilan yang dilakukan menjadi sia-sia.
“Karena bagaimana pun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok. Jika tidak terbukti dalam perkara pokok bahwa ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan ini akan menjadi proses yang sia-sia. Ini yang harus saya sampaikan,” pungkasnya.