Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita Kapal Tanker dan Belasan Truk Tangki

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berskala besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit kapal tanker hingga belasan truk tangki yang digunakan sebagai sarana distribusi ilegal.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengangkutan BBM yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

“Awalnya kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun dari hasil pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (2/6/2026).

Pengungkapan jaringan tersebut bermula ketika aparat kepolisian mengadang dan mengamankan tujuh unit truk tangki pada 26 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengungkap aktivitas bongkar muat BBM ilegal yang melibatkan sebuah kapal tanker.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Selain itu, penyidik juga masih memburu empat orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MB.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya kapal tanker MT Bakti 1, dua unit kapal SPOB, dua unit mesin alkon, serta selang sepanjang 500 meter yang digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM. Dari jaringan tersebut, polisi menyita total 120 kiloliter BBM jenis biosolar.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel tercatat menangani 37 laporan polisi terkait penyelewengan BBM dan LPG subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga 21 Mei 2026, akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari berbagai wilayah hukum di Sulawesi Selatan meliputi 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken berisi solar, serta 12 tandon berkapasitas 1.000 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 229.123 liter solar, dan 3.031 liter pertalite yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan subsidi.

Rincian hasil operasi di sejumlah daerah menunjukkan Polres Luwu menyita 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram. Sementara Polres Toraja Utara mengamankan 2.706 liter solar, dan Polres Wajo menyita 1.900 liter solar.

Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegas Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *