Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kajian tersebut akan dilakukan bersama pimpinan KPK dan tim Biro Hukum lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum, itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip detik.com, Senin (1/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa jika aturan penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan, maka hal itu akan berdampak pada perubahan hukum acara yang berlaku di KPK. Saat ini, KPK masih diperbolehkan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan.
“Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, yang pertama itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan pengecualian, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan berbeda.
“Yang kedua juga, apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif.
“Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).
Bob menjelaskan bahwa penambahan RUU Penyadapan diperlukan untuk memastikan praktik penyadapan dalam penegakan hukum diatur secara jelas dan tetap menjamin perlindungan hak privasi warga negara.
“Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujarnya.