Sidang Hasto: Foto Selfie Harun Masiku Bersama Hasto dan Djan Faridz Dipamerkan di Pengadilan

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menghadirkan bukti mengejutkan berupa foto swafoto (selfie) Harun Masiku bersama Hasto dan mantan anggota Wantimpres, Djan Faridz.

Foto tersebut ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025), saat mantan kader PDI-P Saeful Bahri dihadirkan sebagai saksi kunci oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Saeful mengungkapkan bahwa dirinya menerima kiriman foto dari Harun Masiku melalui aplikasi WhatsApp, tak lama setelah menerima dokumen fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait hasil judicial review (JR) yang diperoleh dari pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

“Pak Harun ngirim foto di tanggal 23 sekitar jam 1 siang. Itu foto Harun selfie, terus di belakangnya ada Pak Hasto dan Pak Djan Faridz,” kata Saeful menjawab pertanyaan jaksa, mengutip Kompas.com.

BACA JUGA:


Luka Modric Tinggalkan Real Madrid, Cristiano Ronaldo Sampaikan Salam Perpisahan Penuh Haru


Foto itu diketahui diambil di ruangan milik mantan Ketua MA Hatta Ali, yang oleh Harun disebut sebagai “Opa.” “Opa ini siapa?” tanya jaksa. “Kalau pengakuan Pak Harun, itu Pak Hatta Ali,” jawab Saeful.

Tampak dalam foto, Harun mengenakan batik coklat, sementara Hasto dan Djan Faridz berdiri di belakangnya sedang berbincang.

 

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama menyebut Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Sementara dakwaan kedua menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan pemberian suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.

Dalam sidang sebelumnya, Saeful juga menyebut Harun Masiku menjadi pihak yang mendanai suap senilai Rp 1,25 miliar kepada anggota KPU.

Perkara ini semakin menarik perhatian publik lantaran Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron sejak 2020. Bukti selfie yang ditampilkan dalam sidang pun membuka babak baru dalam penelusuran keberadaannya dan dugaan keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *