IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memanas pada Jumat (9/5/2025).
Ketegangan mencuat saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah penyidik dan penyelidik sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Para saksi yang dihadirkan terdiri dari penyidik Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik Rizka Anungnata, dan penyelidik Arif Budi Raharjo.
BACA JUGA:
Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Larang Pemungutan Parkir di Tempat Ibadah
Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, yang juga menyeret nama Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.
Melangsir Kompas.com, ketegangan terjadi sejak awal pemeriksaan ketika Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, memeriksa identitas para saksi. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, langsung menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi-saksi tersebut.
“Ketiga saksi ini kedudukannya sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” ujar Maqdir di ruang sidang.
Ia menilai bahwa kehadiran para penyidik itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar sendiri.
“Menurut hemat kami, kami keberatan karena hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Kami tidak ingin proses persidangan ini melanggar aturan hukum yang berlaku,” tambah Maqdir.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa KPK menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari tim penyidik dalam kasus suap Harun Masiku yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.
Namun saat Maqdir hendak menyela penjelasan jaksa, Hakim Rios segera menghentikannya.
“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata hakim.
“Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” balas Maqdir.
Majelis hakim kemudian mencatat keberatan dari pihak Hasto dan memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dengan sistem satu per satu. Sidang pun dilanjutkan sesuai prosedur yang telah disepakati.