IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai kesaksian para saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin memperkuat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025), Yudi mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan pilihan tepat dan memiliki kontribusi signifikan dalam membuktikan peran Hasto dalam perkara ini.
“Kesuksesan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” ujarnya, dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:
Makassar Gandeng Google for Education, Siap Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Digital Nasional
Yudi menyebutkan sejumlah nama saksi yang dinilai telah memberikan keterangan kuat di hadapan majelis hakim. Di antaranya adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, eks anggota DPR Rizki Aprilia, serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
“Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi,” tegasnya.
Dua Ahli Dihadirkan dalam Sidang Terbaru
Pada persidangan lanjutan hari ini, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua ahli untuk memperkuat pembuktian teknis dalam kasus yang menjerat Hasto. Mereka adalah Bob Hardian Syahbuddin, ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia, serta Hafni Ferdian, pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Kehadiran dua ahli ini dinilai penting untuk menjelaskan aspek teknis, termasuk potensi upaya penghilangan barang bukti melalui manipulasi perangkat digital, salah satunya dengan merendam telepon genggam dalam air—yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.
Dakwaan KPK: Peran Hasto dalam Suap dan Perintangan
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Hasto Kristiyanto terlibat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Sebagian uang suap senilai Rp400 juta disebut berasal dari Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga aktif merintangi penyidikan perkara tersebut, termasuk dengan memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti, serta membantu pelarian Harun Masiku—yang hingga kini masih buron dan belum diketahui keberadaannya.
Sejumlah saksi dari KPK, internal PDIP, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan kesaksian dalam proses persidangan ini, termasuk penyidik Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli.