Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Ingin Menggagalkan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Ingin Menggagalkan Penyidikan Kasus Harun Masiku. (Foto: KPK RI)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025). Hasto didakwa telah melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto diduga dengan sengaja melakukan sejumlah perbuatan untuk menghalangi, merintangi, dan menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.

BACA JUGA: 8 Tim Lolos ke Perempat Final Liga Europa 2024/25, Inggris Kirim Dua Wakil

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Jaksa di persidangan, seperti yang dikutip dari IDN Times.

Dua Perbuatan Hasto yang Dituduhkan sebagai Perintangan

Jaksa menguraikan setidaknya dua perbuatan Hasto yang dianggap menghalangi proses hukum:

1. Memerintahkan Harun Masiku Merendam Ponsel

Peristiwa pertama terjadi pada 8 Januari 2020, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR periode 2019-2024. Pada hari itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Sekitar pukul 18.19 WIB, Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan KPK. Kemudian melalui Nurhasan, Terdakwa memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terlacak KPK,” jelas Jaksa.

Harun Masiku yang kemudian ditemui Nurhasan di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, menindaklanjuti perintah tersebut. Sejak 18.52 WIB, ponsel Harun Masiku tidak aktif dan sulit dilacak.

Meski begitu, KPK sempat memantau keberadaan Harun Masiku melalui ponsel Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB, Harun terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), lokasi yang sama dengan Kusnadi, ajudan Hasto. Namun, saat KPK mendatangi PTIK, Harun Masiku tidak berhasil ditemukan.

2. Menenggelamkan Ponsel untuk Menghalangi Penyidikan (Juni 2024)

Perbuatan kedua terjadi pada Juni 2024, saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Atas pemanggilan itu, pada 6 Juni 2024, Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK,” kata Jaksa.

Pada 10 Juni 2024, Hasto hadir memenuhi panggilan KPK. Namun sebelum diperiksa, Hasto diketahui menitipkan ponselnya kepada Kusnadi. Ketika penyidik menanyakan ponsel tersebut, Hasto mengaku tidak membawa ponsel.

Akhirnya, penyidik KPK berhasil menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun, ponsel Kusnadi yang diduga berisi informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan.

Pasal yang Menjerat Hasto

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ini menjerat Hasto dengan dugaan perintangan penyidikan yang dapat berujung hukuman berat bila terbukti bersalah.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib Hasto dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *