Tom Lembong: Tidak Bisa Dihukum Jika Aturan Hukumnya Belum Ada

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dihukum atas tindakan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini disampaikannya saat jeda sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:


Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi


Tom mengaku heran dengan argumentasi jaksa yang menilai tindakannya sebagai tidak layak meski tidak secara tegas melanggar hukum.

“Saya agak terheran-heran, karena setahu saya, saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom, mengutip Kompas.com.

Ia merujuk pada prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak boleh ada hukuman tanpa dasar hukum.

“Setahu saya, dalam KUHP atau undang-undang pidana, seseorang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyinggung tidak adanya aturan yang secara spesifik membolehkan atau melarang impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Dua saksi, yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan bahwa tanpa larangan eksplisit, impor GKM seharusnya diperbolehkan.

“Jaksa bilang, ya itu mungkin tindakan tidak layak. Tapi dasar pertimbangan kita dalam sidang ini adalah apakah tindakan itu melanggar aturan atau tidak,” ujar Tom.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan yang memperkaya pihak lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Jaksa mempersoalkan kebijakan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula, alih-alih menggunakan perusahaan BUMN.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga dan ketersediaan gula, melainkan koperasi milik TNI-Polri,” ujar jaksa dalam sidang 6 Maret 2025 lalu.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *