IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Meski eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan penyelidikannya. Lembaga antirasuah kini memperluas penyidikan ke sejumlah dugaan kasus korupsi lain yang berkaitan dengan SYL.
Beberapa kasus yang masih diselidiki meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi proyek hortikultura, serta suap untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK masih terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (25/5/2025) dikutip Antara.
BACA JUGA:
Kementan Gencarkan Hilirisasi Industri Kelapa, Harga Tembus Rp7.000/Kg
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dan Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah. Penggeledahan juga pernah dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2023 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggeledahan itu dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dikumpulkan.
“Kami harus menelusuri aliran dana dari kasus ini, termasuk dugaan mengalir ke Komisi IV DPR,” ujar Asep.
Salah satu pihak yang sudah diperiksa dalam konteks ini adalah Ketua Komisi IV DPR, Sudin. Ia diperiksa selama sembilan jam pada November 2023 setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan BPK dalam upaya ‘mengamankan’ opini WTP untuk Kementan. Dalam persidangan, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengungkap adanya permintaan uang Rp12 miliar dari BPK untuk mendapatkan opini WTP. Ia menyebut SYL pernah bertemu secara tertutup dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh.
“Pejabat Kementan diminta mengantisipasi temuan audit agar bisa memperoleh WTP. Bahkan, ada pertemuan Dirjen PSP dengan auditor BPK bernama Victor,” ungkap Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Juni 2024.
Keterangan ini diperkuat oleh Sekretaris Ditjen PSP, Hermanto, yang menyebut sebagian permintaan dana itu telah dipenuhi—sekitar Rp5 miliar.
Dua auditor BPK, yakni Victor dan atasannya Haerul Saleh, disebut dalam keterangan saksi sebagai pihak yang meminta dan menerima dana tersebut.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 12 Maret 2025. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44 miliar dan USD 30.000.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus SYL mencerminkan kompleksitas praktik korupsi di kementerian, melibatkan berbagai unsur dari birokrasi hingga lembaga pengawas keuangan negara.