IKOLOM.NEWS, SULSEL – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, berencana melaporkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Namun, pria yang akrab disapa Danny Pomanto ini belum memberikan rincian mengenai materi laporan tersebut.
Selain dugaan suap, Danny juga menyebut adanya kasus pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menegaskan bahwa pelaporan ke KPK dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
“Itu yang pertama (penyuapan), kedua adalah kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi, biar lengkap, kita lapor juga ke KPK supaya tidak ada boleh begitu (curang),” kata Danny di Makassar, Rabu (5/2/2025).
Sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulsel 2024 bersama Azhar Arsyad, Danny menganggap sengketa dalam politik adalah hal yang wajar meskipun gugatannya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, menang atau kalah dalam politik bukanlah ukuran mutlak kebenaran atau kesalahan.
“Kalau persoalan kalah menang, itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar dan begitu pun yang kalah belum tentu salah,” paparnya.
Terkait waktu pelaporan dugaan suap ke KPK, Danny menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun berkas laporan setelah putusan pemberhentian MK atas sengketa Pilkada Sulsel. Ia memastikan laporan tersebut akan segera diajukan dalam waktu dekat.
“Setelah kami mengetahui putusannya, tim segera menyusun kelengkapan file laporannya dan dalam waktu dekat ini kami langsung laporkan ke KPK,” katanya.