Roy Suryo Ditangkap Atas Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026).

Menurut tim kuasa hukumnya, penangkapan dilakukan saat Roy baru beristirahat setelah kembali dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi.

Penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik yang datang ke rumah.

“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) mengutip Liputan6.com.

Ahmad menyebut Roy sempat meminta penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad.

“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Menurut Ahmad, penyidik beralasan Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Roy tetap tenang selama proses penangkapan dan hanya meminta penyidik menunjukkan dokumen resmi.

“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memprotes langkah kepolisian yang membawa Roy dan dr. Tifa ke RS Polri setelah mengenakan rompi tahanan.

“Mas Roy dan dr. Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit, karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit,” tutur Refly.

“Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi oranye-nya, seperti ada glorifikasi. Nah, karena itu kami mohon sekali, biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideo dalam kondisi yang sesungguhnya tidak layak,” sambungnya.

Refly menilai Roy Suryo tidak pantas diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat.

“Karena kebutuhannya kami ngotot di dalam, kami nggak mau seolah-olah kok ada tersangka dipamerkan seperti itu, padahal kejahatannya bukan sebuah kejahatan yang patut untuk dipamer-pamerkan. Kalau koruptor, oke lah. Ini adalah perbedaan pendapat mengenai kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kemudian ditangkap,” jelas dia.

“Proses penangkapannya saja sudah tidak benar. Coba bayangkan, tidak ada surat, ini langsung statement ya, tidak ada surat yang diberikan sebagai pengingat. Biasanya menurut KUHAP baru, harus dipanggil secara layak, secara patut dua kali. Kalau tidak mau kompromi, barulah upaya paksa,” lanjut Refly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *