Setelah 20 Tahun, Pemkot Makassar Tertibkan Pasar Tumpah Jalan AMD

IKOLOM.NEW, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Manggala kembali menunjukkan bahwa penataan kawasan perkotaan dapat dilakukan tanpa pendekatan represif.

Melalui dialog, sosialisasi, dan pendekatan persuasif, penataan kawasan pasar tumpah jongkok di Jalan AMD, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, berlangsung aman, tertib, serta tanpa gesekan maupun konflik dengan para pedagang, Kamis (2/7/2026).

Camat Manggala, Ahmad, menjelaskan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah lebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi dan komunikasi intensif bersama lurah, RT/RW, serta para pedagang.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan tiga kali surat teguran sebelum proses pembongkaran dilaksanakan.

“Ada sekitar 30 lapak direlokasi, sejak awal kami mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Tiga kali surat teguran sudah kami layangkan, lurah bersama RT dan RW juga terus turun memberikan pemahaman kepada para pedagang,” ujarnya.

Setelah lebih dari dua dekade kawasan tersebut dipenuhi lapak yang menggunakan badan jalan dan menutup saluran drainase, sebagian besar pedagang akhirnya membongkar lapaknya secara mandiri. Langkah ini menjadi capaian penting dalam upaya penataan ruang kota yang selama bertahun-tahun sulit direalisasikan. Keberadaan pasar tumpah di lokasi itu juga selama ini kerap memicu kemacetan.

Ahmad mengatakan penataan tersebut sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan, penyempitan badan jalan, hingga banjir akibat drainase yang tertutup lapak dan bangunan semi permanen.

“Penataan tersebut sekaligus menjawab keluhan masyarakat mengenai kemacetan, penyempitan badan jalan, hingga banjir akibat drainase yang tertutup lapak dan bangunan semi permanen,” jelas Ahmad.

Pasca penataan, kondisi Jalan AMD kini dinilai jauh lebih tertib. Badan jalan kembali terbuka sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar, sementara saluran drainase dapat berfungsi kembali untuk mengurangi potensi genangan saat musim hujan.

Langkah Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Manggala tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam proses penataan.

Ahmad menjelaskan, kawasan Jalan AMD selama ini menjadi salah satu titik kemacetan terparah di Kecamatan Manggala, terutama pada akhir pekan. Aktivitas jual beli yang berlangsung di atas badan jalan menyebabkan kendaraan berhenti di tengah jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain itu, lapak-lapak yang berdiri di atas drainase menghambat aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir ketika hujan deras.

“Kalau dilihat, drainase ditutup sehingga air tidak mengalir dengan baik. Saat hujan diponggir jalan dan kawasan ini selalu tergenang. Karena itu penataan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tutur Ahmad.

Dalam penataan kali ini, sekitar 30 lapak dibongkar. Pemerintah Kecamatan Manggala juga memastikan para pedagang tetap memiliki tempat berjualan dengan mengarahkan mereka masuk ke area pasar yang telah tersedia sehingga tidak lagi menggunakan bahu jalan.

Ahmad menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar lapak tidak kembali berdiri di atas drainase maupun badan jalan.

“Kami akan terus turun melakukan pengawasan. Pengalaman selama ini, dua atau tiga hari setelah ditertibkan biasanya pedagang kembali lagi. Karena itu pembongkaran dilakukan secara total agar kawasan tetap tertib,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Camat Manggala, penataan serupa telah dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Tamangapa Raya, Jalan Baruga, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Antang, Kelurahan Borong, hingga kini Kelurahan Manggala.

Secara keseluruhan, ratusan lapak liar telah berhasil ditata melalui pendekatan persuasif tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ke depan, penataan akan dilanjutkan di kawasan Pasar Borong yang selama ini juga menjadi titik kemacetan akibat aktivitas pasar tumpah dan lapak yang menggunakan bahu jalan.

Ahmad menegaskan keberhasilan penataan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Perumda Pasar Makassar Raya, hingga dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, maupun fungsi drainase,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *