IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi tersebut menyiapkan tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menyatakan akan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga independensi dan profesionalitas proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik yang dibentuk akan diisi personel tertentu untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan.
“Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026) dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Anang, tim tersebut akan mendalami seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga konstruksi perkara.
Ia juga menegaskan Kejagung akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional.
“Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menyatakan belum ada keputusan terkait pelaksanaan supervisi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan penyidikan di Kejagung.
“Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut,” ungkap Budi.
Kasus tersebut bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/7/2026), Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara yang disidik mencakup dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Febrie dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Pembentukan tim penyidik khusus dan rencana supervisi KPK menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menjaga independensi penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
