IKOLOM.NEWS, LUWU– Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Luwu menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial serta masa depan generasi muda.
Mahasiswa, Abdul Rahman Siddiq yang juga putra asli daerah Luwu, menyoroti maraknya peredaran narkotika yang dinilai membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 45 laporan terkait kasus narkotika di Kabupaten Luwu. Angka tersebut menjadi perhatian bersama mengingat dampak penyalahgunaan narkoba dapat meluas hingga merusak kualitas kehidupan masyarakat.
Menurut Siddiq, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan keberanian dan kesadaran masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing.
Ia juga menilai perlu adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan jaminan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan yang aman apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan menjadi ancaman bagi ketahanan bangsa. Karena itu, seluruh pihak harus meningkatkan kepedulian, memperkuat pengawasan lingkungan serta berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Siddiq.
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya merasa takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Menurutnya, keberanian melapor merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dalam melindungi lingkungan dan generasi mendatang.
“Jangan takut untuk melaporkan karena itu bagian dari upaya pencegahan kita sebagai masyarakat untuk menghindari hal-hal menyimpang seperti itu,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan hukum yang membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Siddiq berharap pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen warga dapat membangun kolaborasi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
Baginya, perang terhadap narkoba bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.(*)
![]()
