Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar serta membahayakan keselamatan dan kepentingan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses tanpa hak terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh penting lainnya.

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Sebab, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan sejumlah pimpinan negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat mengancam keamanan nasional serta kedaulatan bangsa.

Pemerintah pun memandang persoalan ini sebagai ancaman serius yang harus ditangani melalui proses hukum secara profesional dan transparan.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, terdapat dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Aparat juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Sebagai konsekuensi dari perkembangan perkara, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, secara objektif, transparan, dan tanpa ada pihak yang ditutupi.

Presiden juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan kasus ini tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Pemerintah berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat, motif di balik dugaan penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan informasi negara, memperkuat sistem perlindungan komunikasi pejabat publik, serta memastikan seluruh institusi negara menjalankan kewenangannya sesuai hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasional, serta mencegah terulangnya tindakan serupa pada masa mendatang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *